DPD RI Dorong Penyelarasan Perizinan Tambang Antara Pusat dan Daerah

Pimpinan BULD DPD RI Eni Sumarni. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong agar peraturan daerah (perda) dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pusat dan sebaliknya regulasi pusat dapat mengakomodir kepentingan daerah.

Pimpinan BULD DPD RI Eni Sumarni mengatakan bahwa hal tersebut untuk menyelaraskan regulasi pusat dan daerah.

Baca Juga:  DPKPB Purwakarta Sebut 575 Peristiwa Bencana Terjadi di Tahun 2019

Eni mengaku, BULD menangkap keresahan pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi implementasi UU Cipta Kerja khususnya terkait perizinan sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan yang dinilai rawan benturan dan konflik kepentingan.

“Upaya optimalisasi sektor pertambangan contohnya, akan selalu berbenturan dengan upaya yang dilakukan untuk pelestarian sektor ekologi melalui sektor kehutanan dan lingkungan hidup, ” kata Eni kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/11/3023).

Baca Juga:  Bey Machmudin Targetkan Pendapatan Daerah Jabar pada 2024 Sebesar Rp35,88 Triliun

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jawa Barat Yogi Gautama menyampaikan bahwa analisa dan evaluasi peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan, pengelolaan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup dengan mendasarkan kepada peraturan pusat yang sudah lebih ajeg dan kondisi permasalahan yang dihadapi daerah.

Baca Juga:  Diprediksi Tahun 2022, Ekonomi Kota Bandung Tumbuh 5,2 Persen