Daerah

DPR Akan Tampung Pendapat Masyarakat Soal Perppu Ormas

×

DPR Akan Tampung Pendapat Masyarakat Soal Perppu Ormas

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan menampung pendapat masyarakat baik yang pro maupun yang kontra terhadap Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.

“Kita pada tanggal 18 & 19 nanti (Oktober) yang pro dan kontra akan kita hadirkan jadi kita ingin dengan semua argumen agar fraksi-fraksi mangambil pendapat dari argumen yang ada,” Ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf usai melakukan pertemuan dalam agenda kunjungan kerja (kunker) pembahasan perppu ormas di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Kamis (05/10/2017).

Baca Juga:  Polres Garut Bongkar Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp760 Juta

Sementara itu ia mengatakan untuk kunker kali ini dilakukan dengan tujuan untuk menerima pendapat dari berbagai kalangan seperti pemda, pendidikan dan kalangan organisasi masyarakat (ormas).

“Kunker ini spesifik dari Komisi II dalam rangka mendapatkan masukan untuk pembahasan perppu no 2 tahun 2017 perppu ormas masukan ini akan kami godog lagi dan kami akan buka lagi masukan dari masyarakat pada tanggal 17,18,19 bulan ini (Oktober) sebelum dilakukannya penetapan perppu diterima atau ditolak,” ujarnya.

Baca Juga:  Meski Tak Terdampak Ransomware, Bey Machmudin Minta Keamanan Data Pemprov Jabar Diperkuat

Almuzzammil menambahkan, dalam pembahasan perppu ormas tersebut hasilnya hanya dua hal yakni diterima jadi undang-undang baru ataukah ditolak.

“Kalau perppu kan pembahasannya sederhana diterima atau ditolak tidak ada perubahan- perubahan. Kalau diterima jadi undang-undang kalau ditolak ya kita kembali ke undang-undang yang lama itu mekanisme sederhana perppu,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Maksimalkan Serapan APBD Hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

Ia menjelaskan terkait adanya beberapa ormas anti pancasila dapat ditindak dengan undang-undang yang berlaku saat ini tanpa harus melakukan perubahan yang terkesan terburu-buru.

“Ada satu dua itu kan bisa ditindak dengan undang-undang yang lama ya, jangan sampai karena satu dua ormas menimbulkan perubahan yang terburu-buru dari pemerintah,” terangnya. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan