Daerah

DPRD Karawang Rampungkan Raperda Pemakaman, Ada Potensi Pajak dan Retribusi Baru

×

DPRD Karawang Rampungkan Raperda Pemakaman, Ada Potensi Pajak dan Retribusi Baru

Sebarkan artikel ini
Pemakaman umum---
Pemakaman umum. (foto: istimewa)

JABARNEWS │KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus Raperda, Acep Suyatna, mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari penyusunan raperda ini adalah untuk meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi yang berasal dari tempat pemakaman komersial.

Baca Juga:  Anggaran Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Garut Capai Rp11 Miliar Lebih

Acep menjelaskan bahwa banyaknya tempat pemakaman komersial di Karawang merupakan potensi yang harus dimanfaatkan. Salah satu caranya adalah dengan memecah hak atas tanah makam di tempat pemakaman komersial dari pengelolaan kepada ahli waris, sehingga memungkinkan untuk dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Jumat 7 April 2023

Namun, setelah melalui pembahasan yang panjang dan melewati batas waktu yang ditentukan, ditemukan bahwa peluang untuk memecah hak atas tanah makam di tempat pemakaman komersial sangat minim dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Jangan Memandang Sebalah Mata Hidup Orang Lain
Pages ( 1 of 2 ): 1 2