Polres Purwakarta Ringkus Empat Pengedar Narkoba

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta kembali amankan 3 (tiga) orang pengedar ganja dan satu (satu) orang pengedar obat-obatan terlarang.

Dari keempat orang tersebut, petugas mengamankan puluhan paket ganja siap edar dan sejumlah obat jenis hexymer trihexyphendyl dan tramadol sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Disambangi SBY di Pameran UMKM, Nia Rohania Ngaku Bangga Jadi Bagian Partai Demokrat

“Kita amankan empat tersangka diantaranya, AA (28), warga Cianting Sukatani, DE (25) warga Sindangsari Plered dan AN (34) warga Cianjur. Ketiganya tersangka pengedar ganja. Sementara untuk tersangka pengedar obat-obatan terlarang, RBE (33) ditangkap di Pasar Senen, Nagri Kaler Purwakarta,” ujar Kanit Sidik Narkoba Satnarkoba Polres Purwakarta, IPDA Rudianto, Kamis (26/10/2017).

Baca Juga:  Polisi Tebing Tinggi Sita 13.500 Butir Pil Ekstasi Dari Bandar Asal Serdang Bedagai

Berkaitan dengan para tersangka pengedar ganja, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kepada DPO berinisial U asal Sukabumi.

“Untuk ketiga tersangka pengedar ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan tersangka pengedar obat-obatan, kita kenakan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ucap Rudianto. (Cw2)

Baca Juga:  Begini Cara Ninja Xpress dalam Menggali Potensi Pebisnis Perempuan

Jabar News | Berita Jawa Barat