Daerah

DPRD Karawang Rampungkan Raperda Pemakaman, Ada Potensi Pajak dan Retribusi Baru

×

DPRD Karawang Rampungkan Raperda Pemakaman, Ada Potensi Pajak dan Retribusi Baru

Sebarkan artikel ini
Pemakaman umum---
Pemakaman umum. (foto: istimewa)
Pemakaman umum---
Pemakaman umum. (foto: istimewa)

Oleh karena itu, dalam raperda tersebut tidak dimasukkan klausal khusus untuk tempat pemakaman komersial, melainkan tempat pemakaman komersial dimasukkan sebagai bagian dari kategori tempat pemakaman bukan umum.

“Kami telah membahas ini dengan cukup panjang, dan hari ini kami memutuskan bahwa tempat pemakaman komersial akan menjadi bagian dari tempat pemakaman bukan umum. Tempat pemakaman bukan umum ini dikelola oleh bagian hukum yang bersifat sosial, keagamaan, atau komersial,” jelas Acep.

Baca Juga:  Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

Acep berharap pihak eksekutif dapat mengoptimalkan potensi PAD dari sektor pemakaman, baik melalui retribusi maupun pajak. “Saat ini, PAD dari pemakaman berasal dari PBB dan PBG. Meski BPHTB belum dapat diterapkan, saya harap potensi ini dapat dimaksimalkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Cellica Bagi-bagi Hadiah untuk Warga Karawang, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ia juga menyampaikan ultimatum kepada pihak eksekutif agar Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan Perda ini dapat diterapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ini diundangkan. (red)

Baca Juga:  Warga Karawang Perhartian! Disini Lokasi SIM Keliling Selasa 4 April 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2