DPRD Kota Bandung : Restribusi Hotel dan Restoran Kecil, Ancaman Kebakaran Besar 

Pihak Komisi B DPRD Kota Bandung menyayangkan masih kecilnya besaran restribusi yang dipungut dari hotel, dan restoran serta gedung perkantoran, karena tidak sebanding dengan besarnya resiko bencana kebakaran yang harus ditangani Dinas Kebakaran Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Pemkot Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pihak Komisi B DPRD Kota Bandung menyayangkan masih kecilnya besaran restribusi yang dipungut dari hotel, dan restoran serta gedung perkantoran, karena tidak sebanding dengan besarnya resiko bencana kebakaran yang harus ditangani Dinas Kebakaran Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Pemkot Bandung.

 

Hal ini diutarakan Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi saat melakukan rapat kerja bersama Diskar PB terkait Rapat Kerja Tahun 2022 secara daring dan luring di Kota Bandung, Senin (31/01/2022).

 

“Namun ada hal yang saya sayangkan yaitu retribusi penarikan sangat kecil dibandingkan resiko kerja yang ada di Diskar PB sebagaimana yang telah tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2021,” kata Hasan menegaskan.

Baca Juga:  PWI Akan Bantu Sosialisasi DBON Kemempora

 

Dia menyebut, saat ini, pemulihan ekonomi dilakukan melalui aktivasi gedung-gedung yang bersifat hanya profitable semata, seperti hotel, restoran dan gedung perkantoran bertingkat. Padahal ini menjadi salah satu potensi yang bagus untuk meningkatkan pendapatan retribusi Pemkot Bandung guna pencegahan bencana seperti kebakaran yang ditugaskan kepada Diskan PB.

 

Hasan Faozi mengakui, bahwa pemulihan pandemi pada saat ini, memang menjadi titik balik dalam upaya pemulihan ekonomi daerah. Hasan melihat dengan banyaknya potensi yang di bidang Diskar PB, ada optimistis terhadap pencapaian Diskar PB ke depannya.

Baca Juga:  Lantik 1.490 Pegawai PPPK di Cianjur, Herman Suherman Tegaskan Hal Ini

 

“Kami berharap, dengan adanya pembahasan Raperda kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana yang sedang dalam tahap pembahasan, penarikan retribusi ini bisa dipertimbangan secara matang,” pintanya.

 

Sedang Anggota Komisi B lainnya, Maya Himawati yang ikut hadir meminta agar Diskar PB menyediakan data rincian jumlah bangunan di Kota Bandung.

 

“Saya membutuhkan data rincian dari bangunan gedung di Kota Bandung yang telah melaksanakan ataupun yang belum melaksanakan retribusi pencegahan kebakaran. Selain sebagai upaya peningkatan PAD kita, hal itu sebagai langkah pendisiplinan untuk bangunan gedung agar menyediakan fasilitas-fasilitas pencegahan bencana atau sebagai langkah antisipatif kita semua,” tegasnya.

Baca Juga:  Soal Persiapan Pelaksanaan PTM 100 Persen, Ini Penjelasan Disdik Jabar

 

Adapun Anggota Komisi B lainnya, Agus Salim juga memandang bahwa kinerja Diskar PB harus dimaksimalkan dengan Sumber Daya Manusia yang lebih banyak, sehingga ke depannya akan direkomendasikan kepada instansi penyedia untuk menambahkan tenaga kepada Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. * (Tofan)