DPRD Kota Bogor Usul Terbitkan Perwali Bantuan Tidak Terduga

JABARNEWS | BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkann landasan hukum untuk anggaran bantuan tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD Kota Bogor tahun 2020.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta agar Wali Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan bantuan tidak terduga sebesar Rp4,5 miliar.

“Anggaran BTT (bantuan tidak terduga) itu, peruntukannya sebagai bantuan sosial untuk kondisi tidak terduga, termasuk untuk bantuan kedaruratan bencana,” ujar Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Jumat (03/01/2020).

Baca Juga:  Pelajar yang Hilang saat Berkemah di Pantai Cijeruk Garut Belum Ditemukan, Warga Cium Bau Bangkai

Menurut Atang Trisnanto, anggaran BTT itu bersumber dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Dana bagi hasil itu ditambahkan pada RAPBD Kota Bogor tahun 2020, ketika dievaluasi dan kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Atang.

Baca Juga:  Pendopo Rumah Gubernur DKI Jakarta Boleh Dipakai untuk Akad Nikah

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor melalui rapat paripurna, di kantor DPRD Kota Bogor, pada Selasa (31/12), telah menyetujui RAPBD Kota Bogor tahun 2020, yang telah dievaluasi dan disetujui gubernur Jawa Barat, menjadi APBD Kota Bogor tahun 2020.

Pada saat melakukan evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi JawaBarat, memberikan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp36 miliar pada APBD Kota Bogor tahun 2020.

Baca Juga:  Update Jadwal Tayang dan Harga Tiket Bioskop Kota Bandung Hari Ini 3 Juni 2022

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor tersebut, dalam alokasi belanjanya dibagi menjadi lima alokasi, di antaranya adalah bantuan tidak terduga sebesar Rp4,5 miliar.

APBD Kota Bogor tahun 2020 total anggarannya adalah 2,620 trilin. Sebelumnya, RAPBD Kota Bogor tahun 2020 sebesar Rp2,584 triliun, ketika disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi dan disetujui. (Ara)