Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Karikatur Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Oknum pengajar atas kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, divonis hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan oleh Yohanes Purnomi Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, 15 Februari 2022.

Baca Juga:  Pandeglang Banten di Guncang Gempa, Berkekuatan M=4,9.

Vonis majelis hakim tersebut diketahui tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya dituntut pihak jaksa.

Dalam tanggapannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan berharap agar pihak kejaksaan melakukan upaya agar apa yang menjadi tuntutan dapat terpenuhi.

Baca Juga:  Capai Target 70 Persen, Kabupaten Garus Siap Mulai Vaksinasi Anak

“Kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi,” ujar Ridwan Kamil pada awak media di sela acaraWest Java Calendar of Efent, 15 Februari 2021.

Baca Juga:  Bikin Terharu, Begini Kondisi Anak Vanessa Angel yang Kurang Sentuhan Ibu

“Sehingga dimaksimalkan lagi seperti apa yang dituntut jaksa, betul hukuman mati,” lanjut Ridwan Kamil.