DPRD Kota Cirebon Setuju Perda Pengelolaan Air Tanah Dicabut

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perda air tanah sudah harus dicabut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian terungkap dalam Sidang Paripurna pencabutan Perda No 8 tahun 2010 dan perubahan Perda no 3 tahun 2012 dan Raperda Ketahanan Pangan di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/9/2018). Pencabutan juga harus dilakukan karena sudah menjadi kewenangan dan akan bertentangan dengan peraturan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Kerahkan Personel untuk Pengamanan Aksi Buruh ke Bandung

Beberapa pandangan terkait pencabutan dibacakan masing-masing perwakilan fraksi. Fraksi Partai Demokrat, M. Handarujati mengatakan pihaknya setuju dengan pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Hal ini bukan menjadi kewenangan bagi kota/kab sehingga hal ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat sehingga kami menyambut baik adanya pencabutan Perda tersebut,” ungkap Handarujati.

Sementara pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional, Dani Mardani, menyambut baik pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga:  Inilah Cara Penanganan Mobil Akibat Terendam Banjir

“Pencabutan harus dilakukan karena sudah adanya aturan yang lebih tinggi sehingga kota/kab sudah tidak bertanggung jawab lagi mengenai persoalan tersebut,” tandas Dani.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. H. Asep Dedi, Msi mengatakan pihaknya menyambut baik dengan pandangan fraksi yang secara keseluruhan setuju pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Karena kita ketahui bersama sekarang tanggungjawab permasalahan pengelolaan air sudah bukan tanggungjawab pemerintah kota Cirebon. Pantas bila kemudian kita harus mencabut aturan yang memang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” ungkap Asep Dedi.

Baca Juga:  Desakan Maju Pilkada Cianjur, Ade Barkah: Saya Tak Menolak

Sementara terkait pandangan umum fraksi atas penyelenggaraan ketahanan pangan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan menindaklanjutinya dengan program-program di Dinas terkait. Program beras miskin (Raskin) akan diganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikelola Dinas Sosial. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat