Daerah

DPRD: Pemerintah Hadir sebagai Penengah Perselisihan Hubungan Industrial

×

DPRD: Pemerintah Hadir sebagai Penengah Perselisihan Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini
DPRD: Pemerintah Hadir sebagai Penengah Perselisihan Hubungan Industrial
Suasana kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, dihadiri oleh para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Di tengah dinamika hubungan industrial yang tak luput dari potensi konflik, kehadiran pemerintah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan dunia kerja. Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa perselisihan antara pekerja dan pengusaha merupakan sesuatu yang wajar terjadi, namun tak boleh dibiarkan berlarut. Pemerintah, melalui Dinas Tenaga Kerja, harus tampil sebagai penengah yang mampu menjembatani perbedaan agar tidak mengganggu iklim usaha di Kota Bandung.

Komunikasi Jadi Pilar Penyelesaian

Dalam acara Sosialisasi Tata Cara Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan, yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Bandung, Rabu, 25 Juni 2025, Kang Asmul — sapaan akrab Ketua DPRD — membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pesan penting terkait komunikasi dalam dunia kerja.

Ia menyampaikan bahwa konflik dalam hubungan industrial memang tak terelakkan. Namun, menurutnya, komunikasi yang baik dan terbuka mampu meredam gejolak yang berpotensi mengganggu produktivitas.

Baca Juga:  Nyari Tempat Libur Lebaran di Purwakarta? Coba Disini

> “Situasi yang tidak kondusif dalam hubungan industrial diyakini akan mempengaruhi perkembangan industri itu sendiri. Sehingga, dengan terbangunnya komunikasi yang baik dan berkesesuaian antara pekerja maupun pengusaha, maka keinginan masing-masing pihak diyakini akan menemui penyelesaian dari adanya perbedaan pendapat tersebut,” ujar Kang Asmul tegas.

Forum Serikat Pekerja Jadi Solusi

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dalam membentuk forum komunikasi serikat pekerja. Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi wadah yang efektif dalam menyerap aspirasi serta merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi baik oleh pekerja maupun pengusaha.

“Karena tidak selamanya permasalahan itu bisa diselesaikan oleh pekerja dan perusahaan, maka peran pemerintah harus hadir untuk bisa menjadi penengah guna menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi antara pihak perusahaan dan pekerja,” lanjutnya.

 

Langkah konkret itu ternyata sudah menunjukkan hasil. Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Tenaga Kerja, dari total 44 kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi sepanjang 2025, sebanyak 33 kasus berhasil diselesaikan di luar pengadilan.

Baca Juga:  Bupati Tasikmalaya Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Perundungan Anak, Malah Minta Masyarakat Hati-hati

Harmonisasi Aturan dan Edukasi Hukum

Tidak berhenti di situ, Kang Asmul juga menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi seperti ini untuk memberikan pemahaman hukum ketenagakerjaan yang terus berkembang seiring perubahan regulasi nasional.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, situasi hubungan industrial di Kota Bandung semakin kondusif di masa yang akan datang. Karena dengan kondusifnya situasi di Kota Bandung, maka akan semakin banyak para investor yang datang dan memberikan kesejahteraan bagi perusahaan dan para pekerjanya,” ucapnya optimistis.

 

DPRD Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Adil

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., turut hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut. Dalam pemaparannya, ia menyebutkan bahwa banyak perselisihan terjadi akibat miskomunikasi, kurangnya informasi, serta ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.

> “Hal tersebut tentu akan berdampak negatif pada situasi iklim usaha, produktivitas, dan psikologis pekerja, termasuk fondasi stabilitas ketenagakerjaan serta pembangunan ekonomi Kota Bandung,” ujarnya.

Baca Juga:  Arus Mudik Idul Fitri 2023 di Batu Bara Terpantau Lancar, Ini Titik Rawan Macet Jelang Lebaran

 

Melihat kompleksitas tantangan tersebut, Iman menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara seluruh pemangku kepentingan. DPRD Kota Bandung, kata dia, akan terus mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan solutif.

Optimalisasi Lembaga dan Peran Pengawasan Terpadu

Selain forum komunikasi, Iman juga menyoroti pentingnya optimalisasi lembaga kerja sama bipartit dan tripartit. Ia menilai, forum-forum tersebut harus dihidupkan secara berkala sebagai arena diskusi dan penyelesaian masalah yang timbul di perusahaan.

Tak hanya itu, ia juga mendorong penguatan peran mediator dan konsiliator daerah, pelatihan rutin hukum ketenagakerjaan bagi HRD dan serikat pekerja, serta penyebaran informasi hukum lewat perda/perwal yang dilakukan secara partisipatif.

“Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menjadi ruang dalam membangun sinergitas lintas antar pemangku kepentingan. Sehingga terwujud budaya penyelesaian perselisihan secara damai dan solutif. Mari bersama-sama kita ciptakan iklim kerja yang aman, adil, dan berdaya saing,” tutupnya.(Red)