DPRD Purwakarta Curiga Ada Oknum Pengusaha Coba Pengaruhi Pj Bupati Soal Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg

Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikaasalam
Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikaasalam. (foto: istiemwa)

“Menurut data yang kami terima, HET di tingkat agen saat ini adalah Rp.14.500 per tabung. Sementara harga beli ke Pertamina saat ini masih berkisar Rp11.000 per tabung. Artinya, keuntungan agen bersubsidi mencapai Rp.3.500 untuk setiap tabung berukuran 3 kilogram. Ini merupakan keuntungan yang cukup besar,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Alex mengungkapkan bahwa saat ini para pengusaha sedang meminta agar HET di tingkat agen juga dinaikkan. Usulan mereka adalah menaikkan HET agen dari Rp.14.500 menjadi Rp.15.000 hingga Rp.16.000 per tabung.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Minggu 22 Mei 2022

Mereka beralasan bahwa peningkatan HET di tingkat agen sejalan dengan kenaikan HET di tingkat pangkalan, yang saat ini sekitar Rp.16.000 per tabung dan diajukan naik menjadi Rp.18.000 hingga Rp.19.000 per tabung.

“Jadi, usulan kenaikan HET pangkalan mungkin hanya alasan untuk menutupi tujuan sebenarnya, yaitu ingin menaikkan HET agen,” tegas Alex.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Datangi DKUPP Kabupaten Purwakarta, Minyak Goreng Aman?

Menurutnya, jika HET gas bersubsidi di tingkat pangkalan harus naik tahun ini, DPRD Purwakarta meminta agar HET di tingkat agen dikurangi terlebih dahulu. Hal ini karena, untuk barang yang disubsidi, keuntungan agen yang melebihi Rp2.000 per tabung terlalu besar.

Apalagi jika harga naik, agen dapat menghasilkan keuntungan lebih dari Rp4.000 per tabung, yang jelas menunjukkan bahwa situasi ini digunakan sebagai ajang bisnis.

Baca Juga:  Modus Baru, Polisi Purwakarta Sita Miras di Toko Sepatu.

“Keuntungan agen seharusnya kurang dari Rp2.000 per tabung saja. Setiap agen memiliki kuota elpiji bersubsidi rata-rata lebih dari 50 ribu tabung per bulan, sedangkan pangkalan hanya memiliki kuota sekitar dua ribu tabung per bulan,” tutupnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News