Zusyef menjelaskan, usulan Raperda Pemajuan Kebudayaan ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat. Apalagi, menurutnya, selama ini Purwakarta kerap menjadi rujukan atau barometer kebudayaan bagi daerah lain di Jawa Barat.
Kondisi tersebut, lanjut Zusyef, sudah terlihat sejak masa kepemimpinan Bupati Dedi Mulyadi (2008-2018), yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Namun, meski jadi barometer, Purwakarta justru belum memiliki payung hukum yang spesifik di bidang kebudayaan.
“Dengan pengajuan Raperda ini diharapkan Purwakarta punya legal standing di bidang kebudayaan untuk memperkuat muatan lokal dan cagar budaya,” jelas politisi Gerindra tersebut.
Berdasarkan draf Raperda Pasal 2 Bagian Kedua, aturan ini memang ditujukan untuk memberi kepastian hukum. Tujuannya agar pemajuan kebudayaan daerah bisa berjalan terencana dan berkelanjutan.





