Daerah

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

×

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi kini menghadapi ancaman pemberhentian tidak hormat 0akibat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).

Baca Juga:  Tol Bocimi Ditutup Usai Longsor, Pengendara Diminta Lewati Jalur Ini

Pemkab Sukabumi telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara kedua ASN tersebut sambil menunggu proses hukum.

ASN yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara. Apabila pengadilan memutuskan mereka bersalah, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas Ganjar Anugrah, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:  20 Pengusaha UMKM Kota Bandung Gelar Pameran Produk Ekspor di Bali  

Selain sanksi administratif, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyediakan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Namun, Ganjar menegaskan bahwa bantuan ini hanya mencakup aspek administratif, bukan pembelaan dalam ranah pidana.

Baca Juga:  Satu Rumah Warga Nagrak Sukabumi Terancam Terkena Longsor
Pages ( 1 of 3 ): 1 23