JABARNEWS | SUKABUMI – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi kini menghadapi ancaman pemberhentian tidak hormat 0akibat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Pemkab Sukabumi telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara kedua ASN tersebut sambil menunggu proses hukum.
“ASN yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara. Apabila pengadilan memutuskan mereka bersalah, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas Ganjar Anugrah, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Senin (10/2/2025).
Selain sanksi administratif, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyediakan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Namun, Ganjar menegaskan bahwa bantuan ini hanya mencakup aspek administratif, bukan pembelaan dalam ranah pidana.