Daerah

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

×

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi kini menghadapi ancaman pemberhentian tidak hormat 0akibat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Minggu 25 September 2022

Pemkab Sukabumi telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara kedua ASN tersebut sambil menunggu proses hukum.

ASN yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara. Apabila pengadilan memutuskan mereka bersalah, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas Ganjar Anugrah, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:  Komisi A : Perlu Perizinan Pemanfaatan Reklame di Jembatan JPO Kota Bandung

Selain sanksi administratif, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyediakan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Namun, Ganjar menegaskan bahwa bantuan ini hanya mencakup aspek administratif, bukan pembelaan dalam ranah pidana.

Baca Juga:  Angka Penduduk Miskin di Kota Sukabumi Tembus 26.274 Jiwa, Diklaim Menurun 0,3 Persen
Pages ( 1 of 3 ): 1 23