Daerah

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

×

Dua ASN di Sukabumi Terancam Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).

Ganjar menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, kedua ASN tersebut harus menjalani hukuman tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah.

Kedua ASN tersebut berasal dari instansi yang berbeda. Salah satu tersangka, AR, saat ini menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perikanan dan dijadwalkan pensiun pada 1 Mei 2025.

Baca Juga:  DPRD: DOB di Jabar Merupakan Kebutuhan

Sementara itu, tersangka lainnya, PS, merupakan CPNS yang baru bergabung pada tahun 2020 dan bertugas sebagai staf pelaksana di Dinas Perindustrian.

Baca Juga:  Kekeringan Merajalela, Sembilan Kecamatan Di Kabupaten Bogor Krisis Air

Kasus yang melibatkan keduanya diduga terkait proyek pengadaan barang di Disdagin pada tahun 2022, dengan total anggaran mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Ini Penyebab Kunjungan Wisatawan di Sukabumi Merosot Tajam

Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Sukabumi, terdapat dua proyek pengadaan dengan nilai tersebut.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3