Menurut Nova, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat paham tentang aturan dan hukum yang berlaku.
Kemudian mengetahui bahwa dampak dari perang sarung tersebut karena bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain, juga seluruh pelaku yang terlibat bisa dikenakan hukuman penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Sementara, Aiptu Okke menegaskan bahwa aparat keamanan baik Polri maupun TNI tidak segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat aksi kekerasan seperti perang sarung ini. (Red)