Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran Perang Sarung di Sukabumi, Aparat dan Warga Langsung Lakukan Ini

Ilustrasi perang sarung. (Foto: Twitter).

Menurut Nova, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat paham tentang aturan dan hukum yang berlaku.

Kemudian mengetahui bahwa dampak dari perang sarung tersebut karena bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain, juga seluruh pelaku yang terlibat bisa dikenakan hukuman penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Baca Juga:  Seorang Perempuan Tewas Akibat Jalan Bergelombang di Benda Sukabumi, Begini Kronologinya

Sementara, Aiptu Okke menegaskan bahwa aparat keamanan baik Polri maupun TNI tidak segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat aksi kekerasan seperti perang sarung ini. (Red)

Baca Juga:  Hendak Diperkosa, Perempuan di Sukabumi Lakukan Perlawanan, Tubuhnya Ditusuk Enam Kali