JABARNEWS | SUKABUMI – Narapidana terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi berikrar berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kalapas IIB Warungkiara Irfan mengatakan, kedua narapidana terorisme tersebut adalah ZH alias Ar alias AH bin HB dengan vonis tiga tahun terhitung dari 23 Oktober 2020 sampai 23 Oktober 2023 narapidana tersebut terlibat kasus terorisme jaringan Jemaah Ansorut Daulah.
Kemudian narapidana terorisme lainnya yakni FS alias AC alias JY bin BEA lama vonis tiga tahun terhitung dari 23 November 2020 sampai dengan 23 November 2023.
“Di Lapas Warungkiara ini ada dua narapidana terorisme yakni mantan teroris bom Cibiru dan Kampung Melayu,” kata Irfan di Sukabumi, Jumat (24/3/2023).
“Keduanya telah berikrar untuk setia terhadap NKRI,” tambahnya.