Dua Narapidana Terorisme di Sukabumi Berikrar Setia pada NKRI

Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana Terorisme. (Foto: IStockphoto).

JABARNEWS | SUKABUMI – Narapidana terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi berikrar berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kalapas IIB Warungkiara Irfan mengatakan, kedua narapidana terorisme tersebut adalah ZH alias Ar alias AH bin HB dengan vonis tiga tahun terhitung dari 23 Oktober 2020 sampai 23 Oktober 2023 narapidana tersebut terlibat kasus terorisme jaringan Jemaah Ansorut Daulah.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Sukabumi, Begini Aksinya

Kemudian narapidana terorisme lainnya yakni FS alias AC alias JY bin BEA lama vonis tiga tahun terhitung dari 23 November 2020 sampai dengan 23 November 2023.

Baca Juga:  Banyak Aduan Masyarakat, Polisi di Sukabumi Fokus Berantas Geng Motor

“Di Lapas Warungkiara ini ada dua narapidana terorisme yakni mantan teroris bom Cibiru dan Kampung Melayu,” kata Irfan di Sukabumi, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:  Soal Pilgub Jatim, Khofifah: Saya Masih Ingin Maksimalkan Kinerja Kementerian Sosial

“Keduanya telah berikrar untuk setia terhadap NKRI,” tambahnya.