Daerah

Dua Oknum Wartawan di Bogor Peras Perangkat Desa, Minta Uang Rp50 Juta

×

Dua Oknum Wartawan di Bogor Peras Perangkat Desa, Minta Uang Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Pemerasan
Ilustrasi pemerasan. (Foto: Br. Sitorus).
Pemerasan
Ilustrasi pemerasan. (Foto: Br. Sitorus).

“Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp50 juta kemudian turun Rp32 juta, turun Rp15 juta, akhirnya disepakati Rp15 juta, tapi dibayar dulu Rp10 juta dulu dan Rp5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp7 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Banyak Desa Mandiri dan Tiada Desa Tertinggal, Ini Kiat DPMD Kabupaten Bandung

Kemudian, lanjut Agus, hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalis dan merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain.

Setelah hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti keduanya bersalah, maka dapat dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Yana Mulyana: Di era industri 4.0, Pers Jadi ujung Tombak Perangi Hoaks
Pages ( 3 of 3 ): 12 3