“Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng,” jelasnya.
Agus menyebut, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
“Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan,” ungkapnya.
Polisi mengamakan barang bukti berupa identitas wartawan dan uang senilai Rp10 juta dari tangan terduga pelaku.
Kedua oknum yang mengaku wartawan ini sempat melakukan negosisasi terlebih dahulu hingga akhirnya dibayar uang muka sebesar Rp10 juta.