Daerah

Dua Orang Diamankan Polisi Sukabumi Gegara Menjual Bendera Secara Paksa ke Warga

×

Dua Orang Diamankan Polisi Sukabumi Gegara Menjual Bendera Secara Paksa ke Warga

Sebarkan artikel ini
Dua orang diamankan polisi karena menjual paksa bendera kecil. (Foto: sukabumiupdate.com)
Dua orang diamankan polisi karena menjual paksa bendera kecil. (Foto: sukabumiupdate.com)

Hasil penyelidikan itu, jajaran Polsek Nyalindung mengamankan dua orang pria, berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual Bendera dan AS sebagai penjual bendera. Selain itu, Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha dan jajaran juga mengamankan 200 lembar Bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp 25.000 rupiah.

Baca Juga:  BMCI Bagikan Sembako Di Pagelaran Cianjur

Mereka menjual Bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung. Bendera itu dijual paksa seharga Rp 5 ribu per lembar sehingga memunculkan keluhan dari pengguna jalan.

Baca Juga:  Tingkatkan Pariwisata, Dedi Mulyadi: Sukabumi Harus Jadi Kota Percontohan

Belum diketahui apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan atau hanya pembinaan saja. “Para pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polsek Nyalindung,” pungkas Aah. (Red)

Baca Juga:  Telah Meringkuk di Hotel Prodeo, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang Terancam Hukuman Segini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan