Daerah

Dua Pegawai BPN Terlibat Pemalsuan Sertifikat, Polisi Kembangkan Kasus Mafia Tanah di Sukabumi

×

Dua Pegawai BPN Terlibat Pemalsuan Sertifikat, Polisi Kembangkan Kasus Mafia Tanah di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemalsuan sertifikat tanah. (Foto: Baca.co.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi terus memburu pelaku jaringan pemalsu sertifikat tanah dengan mengembangkan kasus mafia tanah di wilayah itu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, jaringan pemalsu sertifikat tanah yang hingga kini sudah 12 saksi diperiksa, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Tak Lagi Jabat Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata Minta Maaf: Kadang Saya Arogan, Kadang Seperti Preman

“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” kata Dedy di Sukabumi, Minggu (8/1/2022).

Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.

Baca Juga:  Tragedi Jamur Beracun di Sukabumi: 15 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Dedy menjelaskan kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.

Baca Juga:  Rugikan Masyarakat dan Hambat Investasi, AHY Tegaskan Mafia Tanah Harus Segera Diberantas!
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan