Daerah

Dua Pelaku Pembacokan Remaja di Bekasi Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Fakta Ini

×

Dua Pelaku Pembacokan Remaja di Bekasi Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Fakta Ini

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi kasus pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas Dalam Tawuran Antar Pelajar di Karawang

“Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan