Dua Pelaku Pengoplos Gas Elipiji Subsidi di Cileungsi Bogor Terancam 6 Tahun Bui

Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kilogram. (Foto: suara.com)

Melansir dari suarajabar.id, kemudian pelaku mengoplos gas dari tabung 3 kilogram tersebut dengan menggunakan pipa besi yang dimodifikasi dan menggunakan es batu.

“Jadi untuk satu tabung 12 kilogram itu dipindahkan dari empat tabung 3 kilogram,” ucap Roland.

Baca Juga:  Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Asal Indramayu Ternyata Kenal Korban

Para pelaku ini, kata dia, membeli tabung gas 3 kilogram seharga Rp17.500 kemudian menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp180.000-Rp185.000 per tabung-nya.

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Akan Fasilitasi Jemaat GKPS Soal Ini

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 Tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Red)

Baca Juga:  Truk Muatan Gas Elpiji Subsidi Bongkar Muatan di Tempat Gelap, Ada Apa?