Daerah

Dua Pelaku Pengoplos Gas Elipiji Subsidi di Cileungsi Bogor Terancam 6 Tahun Bui

×

Dua Pelaku Pengoplos Gas Elipiji Subsidi di Cileungsi Bogor Terancam 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kilogram. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar membekuk dua orang pelaku pengoplosan gas elipiji 3 kilogram berinisial MS dan AA. Atas perbuatannya kedua pelakuk terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan keduanya dibekuk ketika sedang melakukan pengoplosan gas elipiji di gudang penyimpanan gas di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Tak Ingin PPDB 2024 Kembali Ricuh, Komisi IV Minta Disdik Kota Bogor Lakukan Ini

“Jadi ini perkembangan penyelidikan, pada saat 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Imbau Warga Pastikan Keamanan Rumah Sebelum Mudik

Ia menerangkan, ada satu orang pelaku lainnya yakni berinisial GS yang kini masuk daftar pencarian orang. Adapun peran GS yakni pemilik dari usaha ilegal tersebut.

Baca Juga:  Berenang di Danau Toba, Seorang Pelajar Asal Medan Meninggal Dunia

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku diduga membeli gas subsidi 3 kilogram ke pangkalan resmi di sekitar TKP.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan