
Yudi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kapten Halim, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta Purwakarta ada oknum masyarakat yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setalah itu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SW alias Gembel,” jelas Yudi.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, Gembel kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu berupa sebungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi sebungkus sedotan warna biru kombinasi putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu.
Kemudian, lanjut Yudi, ditemukan juga sebungkus sedotan warna Hitam berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, Gembel mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku berinisial FP alias Ahu. Sesuai keterangan Gembel, kemudian anggota kami melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Ahu,” jelasnya.