“Pengungkapan berawal dari informasi dan penyelidikan anggota di lapangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan,” kata Usep.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 33 butir obat Trihexyphenidyl, 140 butir Tramadol, serta 119 butir obat Hexymer. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





