Dua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun Penjara

Pengungkapan kasus penjualan satwa liar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). (Foto: Humas Polres Bogor).

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (Red)

Baca Juga:  Identitas Sosok Mayat Perempuan di Kemang Bogor Terungkap, Ternyata....