Beranda Daerah Dua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun Penjara DaerahDua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun PenjaraRian Nugraha2 min baca5 November 2022 - 10:035 November 2022 - 09:24×Dua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun PenjaraSebarkan artikel ini Pengungkapan kasus penjualan satwa liar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). (Foto: Humas Polres Bogor). Pengungkapan kasus penjualan satwa liar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). (Foto: Humas Polres Bogor). Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (Red) Baca Juga: Ade Yasin Sebut Daya Beli Warga Kabupaten Bogor Alami Peningkatan, Ini Datanya« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahDedi Mulyadi Dorong Danau Retensi di Bandung SelatanDaerahWah! Sebanyak 80 Sekolah Dasar di Cirebon Rusak BeratDaerahIni Penyebab Pedagang Bakso di Tasikmalaya Dikeroyok, Ternyata…Daerah473 Jemaah Haji Purwakarta 2026 Siap Berangkat ke Tanah Suci, Cek Jadwal Kloternya!DaerahPolisi Bongkar Penyuntikan LPG Subsidi di SumedangDaerahRudy Susmanto Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Karier ASN Bogor Dibuka Transparan