Daerah

Operasi Gabungan Timpora Cianjur 2025, Dua WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

×

Operasi Gabungan Timpora Cianjur 2025, Dua WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

“Pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tugas Direktorat Jenderal Imigrasi, tetapi perlu dilakukan secara bersama oleh seluruh instansi terkait,” ujar Riky.

Ia menegaskan, pengawasan yang efektif membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama dalam menyisir perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

Riky juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:  Warga Temukan Bukti Kemunculan Harimau di Sukabumi, Segera Diserahkan ke BKSDA

“Kami terbuka terhadap informasi dari warga. Keterlibatan masyarakat penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal memperkuat sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan anggota Timpora Cianjur.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cianjur Deportasi 16 WNA, Salah Satunya Terancam Penjara 5 Tahun
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3