Daerah

Operasi Gabungan Timpora Cianjur 2025, Dua WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

×

Operasi Gabungan Timpora Cianjur 2025, Dua WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

“Pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tugas Direktorat Jenderal Imigrasi, tetapi perlu dilakukan secara bersama oleh seluruh instansi terkait,” ujar Riky.

Ia menegaskan, pengawasan yang efektif membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama dalam menyisir perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga:  Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Rumah Anak Yatim Yayasan Dhuafa Depok Digusur

Riky juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cianjur Deportasi 16 WNA, Salah Satunya Terancam Penjara 5 Tahun

“Kami terbuka terhadap informasi dari warga. Keterlibatan masyarakat penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal memperkuat sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan anggota Timpora Cianjur.

Baca Juga:  Pemprov Jabar & bank bjb Dukung Ekspor Perdana Kelapa Kering Hasil UMKM
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3