
Tindakan para tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Februari 2025,” tandas Kamin. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News