Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Analis Pegadaian Cianjur Ditangkap Kejari

Tersangka AI (46) tersangka yang rampok uang nasabah PT Pegadaian Ciranjang, saat diciduk Kejari yang digiring dibawa ke Lapas Kelas II B Cianjur. (Mul/JabarNews)

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur berhasil menciduk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT. Pegadaian kantor unit bisnis mikro Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dari 2019 hingga 2021, berinisial AI (46) pelaku, warga Bandung Barat.

Baca Juga:  Buntut Pembatalan Acara Anies di Bandung, Ombudsman Panggil Pj Gubernur Jawa Barat

“Pelaku adalah mantan pegawai PT. Pegadaian di Ciranjang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudi Prihastoro, saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Tersangka AI, yaitu sebagai analis PT. Pegadaian kantor unit bisnis mikro Ciranjang, Yudi, mengucapkan, dilakukan antara April 2019 hingga Juni 2021, berdasarkan kewenangan tugas dan fungsinya diduga melakukan 62 kali nasabah, lalu 15 tahan angsuran, 11 tahan pelumasan, tiga nasabah numpang kredit, dan 13 nasabah kredit non prosedural (tidak sesuai prosedur).

Baca Juga:  Jelang Kampanye Rapat Umum, KPU Purwakarta Berharap Tidak Ada Benturan Masa Pendukung

“Dilakukan tersangka mendapatkan sejumlah nama nasabah sudah lunas kemudian dipakai lagi,” terang Kajari Cianjur.

Lebih lanjut Yudi menuturkan, kemudian tahan pelunasan dilakukan oleh tersangka dengan cara tanpa menitipkan uang tapi tidak menyetorkannya.

Baca Juga:  Nabung di bank bjb Bisa Dapat Tiket Tau-Tau Fest 2023