Daerah

Duh! 40 Ton Sampah Dibersihkan dari Sungai Ciparay Garut

×

Duh! 40 Ton Sampah Dibersihkan dari Sungai Ciparay Garut

Sebarkan artikel ini
Sampah
Sampah di sungai aliran irigasi Ciparay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. (Foto: Diskominfo Garut).
Sampah
Sampah di sungai aliran irigasi Ciparay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. (Foto: Diskominfo Garut).

“Jadi, ke depannya ini harus kolaborasi antara dinas kemudian masyarakat, kemudian ketua RT/RW, desa termasuk kecamatan,” jelasnya.

Menurut Jujun, mengelola sampah tidak seluruhnya ditangani oleh DLH, berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan sampah itu bisa selesai di desa, kemudian Perda No. 4 Tahun 2014, terkait adanya peran masyarakat, dan RT/RW lebih peduli, tidak mengandalkan ke DLH.

Baca Juga:  Catatkan Laba Rp14,4 Triliun pada 2022, Kementerian BUMN Ingin PLN Kembali Hasilkan Kinerja Terbaik Tahun Ini

Peran masyarakat, lanjut dia, lebih penting untuk mengelola dan mengurangi sampah, kemudian pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Muktamar VI, IPPI Siapkan Kader untuk Indonesia Emas 2045

“Itu sudah tegas bagaimana dana desa untuk pengelolaan sampah, desa harus peduli berpihak dalam pengelolaan sampah, tidak hanya infrastruktur,” bebernya.

Dia menegaskan, pemerintah desa juga tidak terus bergantungan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir, karena ke depan tahun 2030 akan ada aturan yang bisa diangkut untuk sampah residunya. (Red)

Baca Juga:  Tingkatkan Pengunjung, Situ Cipanten Gelar Mancing Mania

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2