
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, 10 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
“Modus mereka adalah merekrut korban dengan janji pekerjaan di luar negeri, lalu menampung mereka di lokasi tersembunyi hingga siap diberangkatkan,” ungkap AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Juli 2024.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Seluruh barang bukti dan tersangka kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tambah Kombes Bismo.
Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan manusia sekaligus langkah konkret untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik ilegal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News