
“Kami berharap perusahaan otobus (PO) lebih memperhatikan kelengkapan administrasi dan memastikan kondisi kendaraan tetap layak jalan. Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan dan mengurangi tingkat fatalitas jika terjadi insiden di jalan,” ujar Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Ipda Herlina Swandy kepada wartawan.
Salah satu bus yang ditindak merupakan armada milik Pemkab Karawang, yang kedapatan mengganti pelat merah menjadi hitam.
“Kami langsung memberikan sanksi tilang. Pengubahan warna pelat seperti ini dapat berpotensi digunakan untuk manipulasi, misalnya saat pengisian bahan bakar,” jelasnya.
Ipda Herlina menegaskan bahwa upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, terutama pada akhir pekan, akan terus dilakukan.