Polres Rejang Lebong Buru Pemilik 1 Hektar Ladang Ganja

JABARNEWS | REJANG LEBONG – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap keberadaanladang ganja seluas 1 hektare di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (2/1/2020). Saat ini, polisi tengah memburu pemilik ladang itu.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Raih Predikat Integritas WBK, Gus Menteri Sampaikan Pesan Ini

Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (2/1/2020).

“Saat menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ladang ganja yang dimaksud,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, Sabtu (4/1/2019).

Baca Juga:  Begini Cara Kapolres Purwakarta dalam Memaknai Hari Lahir Pancasila

Jeki menuturkan, saat personel tiba di tempat kejadian perkara (TKP), benar terdapat tanaman ganja, dan terdapat sebuah pondok tanpa penghuni (kosong).

Baca Juga:  Ini Kebutuhan Mendesak Korban Gempa Tsunami Sulteng

Petugas langsung memusnahkan ganja di lokasi. Selain itu polisi mengamankan 3 karung tanaman ganja sebagai barang bukti penyelidikan.

“Pemilik lahan berinisial T (30), yang saat ini masih diburu petugas,” ucapnya. (Red)