JABARNEWS | MAJALENGKA – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar oleh tim gabungan terdiri dari Panwascam Jatitujuh dan Satpol PP, rupanya tak membuat para penempel APK sadar. Terbukti, APK kembali bermunculan.
Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Jatitujuh, Deni Samsudin mengatakan, penertiban APK sesuai instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka.
“Saat ini masih banyak APK yang dipasang calon anggota legislatif (caleg), ironisnya pemasangan masih banyak yang melanggar aturan pemasangan,” ujarnya, Jumat (9/11/2018).
Deni menambahkan untuk itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan, agar kembali menertibkan APK yang melanggar aturan pemasangan, untuk menertibkan APK-nya sendiri.
“Faktanya setelah ditertibkan, masih banyak APK yang melanggar aturan pemasangan di sejumlah titik. Pada hari ini kami bersama Satpol PP sudah menertibkan, yang bertugas menurunkan adalah petugas Satpol PP, namun sekarang sudah banyak lagi yang masang. Jika memang begitu, maka kami bersama Satpol PP akan menertibkan kembali,” tegasnya.
Terkait branding caleg yang menempel di angkutan umum, pihaknya masih menunggu instruksi dari Bawaslu
Kabupaten yang nantinya akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penertiban.
“Kami masih menunggu instruksi, informasinya penertiban akan dilakukan oleh Dishub, karena ranahnya ada di Dishub,” ujarnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat