Daerah

Duh, Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Edar Saat Sidak di Kota Bandung

×

Duh, Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Edar Saat Sidak di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Disperindag Jabar melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Bandung
Disperindag Jabar melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan, serta perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2020, Pemkab Bekasi Hadapi Lima Gugatan Hukum

Saat melakukan sidak, Kepala Disperindag Provinsi Jabar, Noneng Komara Nengsih, mengungkapkan bahwa ditemukan delapan produk tak layak edar yang masih dijual di Mal Kota Bandung.

Baca Juga:  Masih Banyak Warga Kota Bandung yang Belum Punya Rumah, Yana Ajak REI Bangun Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menurut Noneng, kedelapan produk tersebut melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya diikuti.

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain adalah tidak adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI), kemasan yang rusak, dan ketiadaan bahasa Indonesia dalam kemasan.

Baca Juga:  Berikut Peringkat Hasil Akhir Seleksi 4 Jabatan Eselon II Pemkab Purwakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2