Duh! Kasus Penyalahgunaan Obat dan Miras Paling Banyak di Kota Tasikmalaya

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara dipotong-potong.

“Barang bukti tersebut dari 38 perkara periode Agustus-Oktober ini. Ketika perkara sudah berkekuatan hukum, ya otomatis barang buktinya harus dimusnahkan,” bebernya.

Baca Juga:  Soal Banjir di Ciamis-Pangandaran, Uu Ruzhanul Ulum Berencana Bangun Embung

Fajarudin menyebutkan, dua kasus paling menonjol yakni perkara penyalahgunaan obat dan narkoba. Hal tersebut menjadi PR bersama untuk meminimalisasinya.

“Ini jadi PR kita bersama. Masyarakat dapat segera melaporkan ketika ada indikasi duganaan penyalahgunaan di wilayahnya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Curi Telur di Purwakarta Hingga Ratusan Juta Rupiah, Empat Pemuda Diamankan Polsek Darangdan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News