Daerah

Duh! Pelaku Perkosaan Gadis di Cisayong Tasikmalaya Jadi Lima Orang

×

Duh! Pelaku Perkosaan Gadis di Cisayong Tasikmalaya Jadi Lima Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pemerkosaan. (Shutterstock)
Ilustrasi – Pemerkosaan. (Shutterstock)

Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Kronologi Seorang Nenek di Tasikmalaya Tewas Terpanggang, Kesaksian Warga Bikin Ngeri

DA mengaku tak sanggup menahan nafsu saat melihat korban tak menggunakan pakaian sehelaipun. Meskipun sebelumnya merasa terganggu akibat suara gaduh yang ternyata anaknya tengah menggagahi korban.

Baca Juga:  Ratusan Emak-emak di Purwakarta Lakukan Deklarasi Dukungan Untuk Sandiaga Uno

“Saat saya hampiri ternyata anak dan dua temannya sedang gituin korban. Saya marahi, mereka keluar kamar,” ucap DA saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Prabowo Subianto akan Jadikan Pesantren Sebagai Program Utama, Ridwan Kamil Beberkan Hal Ini

“Saya malah terangsang lihat korban, lalu lakuin juga akhirnya,” ujar DA. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan