Duh! Pelaku Perkosaan Gadis di Cisayong Tasikmalaya Jadi Lima Orang

Ilustrasi – Pemerkosaan. (Shutterstock)

Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Waspada, 6 Wilayah Ini Berpotensi Hujan di Siang Hari

DA mengaku tak sanggup menahan nafsu saat melihat korban tak menggunakan pakaian sehelaipun. Meskipun sebelumnya merasa terganggu akibat suara gaduh yang ternyata anaknya tengah menggagahi korban.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tasikmalaya: RX King VS Revo Z, Satu Meninggal Tiga Luka Berat

“Saat saya hampiri ternyata anak dan dua temannya sedang gituin korban. Saya marahi, mereka keluar kamar,” ucap DA saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Truk Timpa Minibus di Gentong Tasikmalaya, Dua Orang Tewas

“Saya malah terangsang lihat korban, lalu lakuin juga akhirnya,” ujar DA. (Red)