Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.
DA mengaku tak sanggup menahan nafsu saat melihat korban tak menggunakan pakaian sehelaipun. Meskipun sebelumnya merasa terganggu akibat suara gaduh yang ternyata anaknya tengah menggagahi korban.
“Saat saya hampiri ternyata anak dan dua temannya sedang gituin korban. Saya marahi, mereka keluar kamar,” ucap DA saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota akhir pekan lalu.
“Saya malah terangsang lihat korban, lalu lakuin juga akhirnya,” ujar DA. (Red)