Duh! Sebuah Rumah di Tasikmalaya jadi Gudang Penyimpanan Ribuan Botol Miras

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

“Terkait penanganan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan,” jelasnya.

“Salah satunya dalam menetapkan jadwal persidangan, kita akan kenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Rencananya sudah disidangkan pada hari kemarin Senin dan sekarang Selasa,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Gunakan Pakaian Tak Senonoh, Enam Orang Biduan di Serdang Bedagai Diamankan Polisi