
Saat melancarkan aksinya, dia berpura-pura hendak sholat lalu mengambil kotak amal
dengan menutupinya memakai mukena.
“Hasil pemeriksaan, ia melancarkan aksinya tidak seorang diri. Namun kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Pihaknya juga masih mendalami berapa kali melancarkan aksi serupa. Pelaku terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 6-7 tahun.
Baca Juga: Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Terjadi di Tasikmalaya, Uang Rp 300 Juta Dalam Mobil Raib
“Nanti diinformasikan apabila ada perkembangan terbaru,” tandasnya. (Red)





