Tambah dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subs 338 Jo 53 KUHPidana atau pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dgn ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Motifnya, pelaku sakit hati karena lahan sawit yang dijanjikan korban tidak diberikan kepada dirinya,” bilangnya.(mad).