Edarkan Narkoba, Seorang Janda Asal Tebing Tinggi Ditangkap

Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

Agus menambahkan, kedua tersangka mengakui narkoba tersebut milik mereka. Atas pengakuan itu keduanya di amankan ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Transaksi di Warung Kopi Bandar Narkoba Tanjungbalai Ditangkap TNI AL, Barang Bukti 3 Kilo Sabu

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  Penertiban Lapak Pedagang di Serdang Bedagai, Wahyudi: Sudah Layangkan Surat Teguran