Agus menambahkan, kedua tersangka mengakui narkoba tersebut milik mereka. Atas pengakuan itu keduanya di amankan ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (mad).