Daerah

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Asal Aceh Diringkus Polres Purwakarta

×

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Asal Aceh Diringkus Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Sat Res Narkoba, IPTU Jonson Sirait saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok Polres Purwakarta).
Polres Purwakarta
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Sat Res Narkoba, IPTU Jonson Sirait saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 tablet warna kuning bertuliskan MF diduga obat jenis Hexymer, 180 butir obat keras jenis Tramadol, 1745 tablet warna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham dan 8 bungkus plastik klip bening.

Baca Juga:  Duka Berujung Haru: Guru Ngaji di Cianjur Divonis Dua Bulan, Keluarga Gelar Syukuran

Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga mengamankan sebuah tas slempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.445.000, sebuah goodie bag warna merah dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna ungu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, MI mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Limpahkan Kasus ABH ke Kejaksaan

“Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” tegas Yudi.

Terkait hal ini, ia menyatakan akan menjerat tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Begini Cara Polisi di Purwakarta Tanam Kecintaan Anak Terhadap Polri
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3