Daerah

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Asal Aceh Diringkus Polres Purwakarta

×

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Asal Aceh Diringkus Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Sat Res Narkoba, IPTU Jonson Sirait saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok Polres Purwakarta).
Polres Purwakarta
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Sat Res Narkoba, IPTU Jonson Sirait saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 tablet warna kuning bertuliskan MF diduga obat jenis Hexymer, 180 butir obat keras jenis Tramadol, 1745 tablet warna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham dan 8 bungkus plastik klip bening.

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti Penurunan Hasil Budidaya Perikanan di Tasikmalaya, Ini Penyebabnya

Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga mengamankan sebuah tas slempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.445.000, sebuah goodie bag warna merah dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna ungu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, MI mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Video: Sidang Kasus Pembunuhan Berlangsung Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Ringan

“Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” tegas Yudi.

Terkait hal ini, ia menyatakan akan menjerat tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Top up Saldo Bisa Jadi Modus Pelanggaran Money Politik, Bawaslu Purwakarta Beri Perhatian Khusus
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3