BNPB mengucurkan dana lebih dari Rp8 miliar untuk pengadaan alat uji masker N95. Namun dalam praktiknya, mekanisme pencairan dan penggunaan dana tidak mengikuti aturan.
Menurut Wirdhanto, tersangka WDH menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan dana.
Ia juga memberikan rekomendasi agar pembayaran, termasuk pajak, mengikuti permintaan penyedia barang, PT DAP, yang ditandatangani direktur perusahaan berinisial BS.
“Faktanya, dana tersebut justru dipakai perusahaan untuk kepentingan pribadi,” kata Wirdhanto.