Daerah

Eksepsi Pimpinan DPRD Bekasi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya

×

Eksepsi Pimpinan DPRD Bekasi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa berinisial SL, seorang oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pada Selasa (7/1).

Baca Juga:  Polisi di Tasikmalaya Gagalkan Peredaran 1.680 Botol Miras Oplosan

Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, menyatakan bahwa dengan penolakan eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang akan digelar pada Kamis, 16 Januari 2025,” ujar Indra.

Baca Juga:  Banggar DPRD Segera Bahas Raperda APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024

Indra menambahkan bahwa semua saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan akan dihadirkan dalam sidang secara bertahap.

“Seluruh saksi yang tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) akan hadir, dengan jumlah total lebih dari 30 orang. Mereka termasuk ahli pidana, ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, anggota DPRD, kuasa hukum terdakwa, serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Mulai Deg-degan Dicek KPK! Ini Duduk Perkara Bupati Bandung Dadang Supriatna Soal Laporan Dugaan Kasus Gratifikasi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2