“Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar,” tuturnya.
Lalu, kata Ema, aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan. Kemudian, memperhatikan kepentingan umum.
Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu. “Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek ‘BerAKHLAK itu yang harusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN,” jelasnya.
Ema Sumarna juga menekankan, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi.
“Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita,” tandasnya. (Red)