Ema Sumarna Minta ASN di Kota Bandung untuk Waspadai Celah Gratifikasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

“Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar,” tuturnya.

Lalu, kata Ema, aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan. Kemudian, memperhatikan kepentingan umum.

Baca Juga:  Kasus DBD di Cirebon Bertambah Tiga Kali Lipat, Sebagian Besar Pasien Usia Anak

Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu. “Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek ‘BerAKHLAK itu yang harusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Tindak 436 Polisi yang Langgar Kode Etik Selama Tahun 2022

Ema Sumarna juga menekankan, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi.

Baca Juga:  Dikalahkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil: Harus Sering-sering Mengalah

“Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita,” tandasnya. (Red)