Ema Sumarna Minta ASN di Kota Bandung untuk Waspadai Celah Gratifikasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Polemik Guru Dipecat Gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Gubernur Jabar: Saya Tidak Anti-kritik

“Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Serapan Anggaran Pemkab Bogor Masih Rendah, OPD Dinilai Lambat

Ema Sumarna menjelaskan, seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi.

Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Dua Unit Motor Milik Warga Cisaat Sukabumi Raib Digondol Maling

Dia memaparkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest. Salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.