Empat Orang Jaringan Narkoba Panai Hilir Dibekuk Polres Labuhan Batu

JABARNEWS | LABUHAN BATU – Empat orang jaringan narkoba Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Labuhan Batu di Desa Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (24/11/2020) sore.

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, empat orang ditangkap, Jenni Marta Ulina alias Jeni (26) warga Desa Sei Berombang. Dari penangkapan Jeni disita 1 bungkus klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,43 gram, 1 pipet plastik ujung runcing dalam toples.

Baca Juga:  SIM Keliling Karawang Senin 8 Mei 2023 Ada Disini

“Jeni ditangkap dirumahnya atas infomasi dari masyarakat,” katanya pada jabarnews.com, Kamis (26/11/2020) sore.

Ia menjelaskan, dari pengakuan Jenni narkoba didapatnya dari Junaida alias Ida (46) warga Desa Sei Berombang. Dari Ida disita 1 klip plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,21 gram,1 pipet ujung runcing, 1 timbangan elektrik, 1 alat Isap (bong), 1 telepon seluler dan 1 buku bertulisan transaksi narkoba.

Kemudian polisi melakukan penggrebekan di kediaman Muhammas Sukur alias Sukur (40) dirumahnya di Desa Sei Berombang. Dari tangan Sukur disita narkoba jenis sabu dengan berat 0,28 gram dan 1 buah buku berisi catatan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Efek Dedi Mulyadi, Gerindra Pede Bisa Menang Telak di Pemilu dan Pilgub Jabar 2024

“Pengakuan Sukur polisi bergerak cepat untuk menangkap bandar berlokasi di Desa Sei Berombang juta,” ucapnya.

Dari pengembangan berikutnya, polisi berhasil meringkus Ardy Yansyah Siregar (32) di Sei Berombang dan disita 1 telepon seluler serta plastik klip kosong.

“Tersangka Sukur dan Ardy merupakan residivis dalam kasus yang sama pernah di vonis 1,5 tahun penjara,” terang AKP Martualesi.

Baca Juga:  Di Balik Pernyataan Kaesang Siap Jadi Depok Pertama, Dapat Restu dari Presiden Jokowi

Masih kata dia, pengakuan Sukur setiap dua hari mampu menjual 10 gram narkoba dengan keuntungan 1,5 juta. Sementara Ardy mengaku dalam sepekan 50 gram narkoba dengan keuntungan 2,5 juta.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)