Daerah

Empat Orang Penyalahguna Narkoba Asal Tebing Tinggi Terancam 5 Tahun Bui

×

Empat Orang Penyalahguna Narkoba Asal Tebing Tinggi Terancam 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)
Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

Agus menambahkan, dari pengakuan para pelaku, narkoba yang mereka konsumsi tersebut milik pelaku Hasiholan Ginting. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Walah! Tiga Orang ABG di Pematangsiantar Jadi Pengedar Narkoba

“Para pelaku terancam kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan