Empat Orang Penyalahguna Narkoba Asal Tebing Tinggi Terancam 5 Tahun Bui

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi ringkus empat orang pengguna dan pengedar narkoba di Jalan Kesatria, Lingkungan 2, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, para pelaku diamankan, yakni Hasiholan Ginting (48), Sani lubis (46), Indra Syahbudin Saragih (37) dan Jan Viktor Abed Nego Tambun (35) seluruhnya warga Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Polda Jabar Ringkus Tersangka Kelas Kakap Kasus Pinjol Ilegal, Ini Perannya

“Dari pelaku disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,22 gram, 1 kaca pirex berisi narkoba seberat 0,14 gram, 1 mancis dan alat isap,” katanya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Polda Jabar Musnahkan Puluhan Ribu Miras dan Narkoba

Dijelaskannya, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu rumah di Jalan Kesatria dijadikan tempat peredaran narkoba. Atas adanya informasi itu polisi langsung melakukan menyelidikan ke lokasi.

Baca Juga:  Jumlah Pemudik yang Melintas di Tebing Tinggi Jelang Idul Fitri 2023 Meningkat

“Atas informasi itu, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus 4 orang pelaku dan barang bukti narkoba,” ungkap Agus.