Daerah

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Geng Motor Serang Polisi di Majalengka

×

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Geng Motor Serang Polisi di Majalengka

Sebarkan artikel ini
Geng Motor
Ilustrasi Geng Motor. (Foto: Ist/Net).

Pascakejadian, polisi langsung bergerak cepat mengamankan 10 orang yang diduga terlibat. Setelah proses pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pelaku yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  Polres Majalengka Berhasil Bekuk 40 Tersangka Tindak Pidana Selama Operasi Libas Lodaya

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga:  Inspiratif, Polisi di Majalengka Gunakan Mobil Pribadinya untuk Bantu Lansia Divaksin

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk dua tersangka anak, prosesnya tetap sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Kami juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat,” tegas Willy. (Red)

Baca Juga:  POPKAB 2023 Resmi Ditutup, Ketua KONI Cianjur Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2