Daerah

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Geng Motor Serang Polisi di Majalengka

×

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Geng Motor Serang Polisi di Majalengka

Sebarkan artikel ini
Geng Motor
Ilustrasi Geng Motor. (Foto: Ist/Net).

Pascakejadian, polisi langsung bergerak cepat mengamankan 10 orang yang diduga terlibat. Setelah proses pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pelaku yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  Polres Majalengka Ungkap Motif Penyimpangan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga:  Wagub Erwan Sebut Hubungannya dengan Sekda Herman Tak Harmonis, Ini Pengakuannya

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk dua tersangka anak, prosesnya tetap sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Kami juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat,” tegas Willy. (Red)

Baca Juga:  9 Juni Diprediksi Puncak Mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2