Pascakejadian, polisi langsung bergerak cepat mengamankan 10 orang yang diduga terlibat. Setelah proses pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pelaku yang masih di bawah umur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk dua tersangka anak, prosesnya tetap sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Kami juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat,” tegas Willy. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News